Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 39, Semambung, Sidoarjo
(031) 867 5408

Ekspor

Di publish pada 15-11-2023 03:38:33

Ekspor
Ekspor

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-32/BC/2014 s.t.d.d PER-7/BC/2019 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor

PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG

Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan PEB melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP).

Kewajiban memberitahukan PEB, berlaku juga terhadap ekspor:

  1. Barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara;
  2. Barang yang akan diimpor kembali sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali;
  3. barang yang dikenakan Bea Keluar melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sesuai dengan peraturan perundang-undangan

PEB dibuat oleh Eksportir berdasarkan dokumen pelengkap pabean, berupa invoice, packing list, dan dokumen lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor.

Pengurusan PEB dapat dilakukan sendiri oleh Eksportir atau dikuasakan kepada PPJK (Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan)

Kewajiban Pemberitahuan PEB dikecualikan terhadap ekspor berupa:

  1. Barang pribadi penumpang;
  2. Barang awak sarana pengangkut;
  3. Barang pelintas batas; atau
  4. Barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.
 

#beacukai #beacukaimakinbaik
 

Highlight Kantor Kami

Situs Resmi KPPBC Tmp B Sidoarjo