Apa itu impor? Impor adalah kegiatan memasukan barang dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Agar impor barang yang diinginkan berhasil, sebaiknya hal-hal sebagai berikut diketahui sebelum mengimpor:
- Mengetahui apakah barang yang akan diimpor diijinkan, diijinkan bersyarat atau dilarang masuk ke wilayah NKRI. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai informasi ketentuan barang impor dapat di lihat di laman eservice.insw.go.id
- Mengetahui jenis-jenis impor yang dilayani agar sesuai dengan kebutuhan impor yang akan dilakukan.
- Mengetahui syarat dan ketentuan impor dan cara memenuhinya.
Dalam melakukan importasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pemenuhan kewajiban terkait impor. Salah satu syarat kewajiban impor yaitu pemenuhan atas kelengkapan dokumen pabean. Adapun yang dimaksud dengan dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean seperti:
- Invoice
- Packing List
- Bill Of Lading / Airway Bill
- Dokumen pemenuhan persyaratan impor
- Dokumen lainnya yang dipersyaratkan
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna Jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Akses Kepabeanan yang akan terhubung dengan sistem aplikasi kepabeanan dalam melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Yang wajib melakukan registrasi kepabeanan adalah bidang usaha yang melakukan kegiatan sebagai:
- Importir
- Eksportir
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
- Pengangkut
- Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (Pengusaha TPS)
- Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
Permohonan pengajuan Registrasi Kepabeanan dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilakukan secara online melalui situs www.oss.go.id. Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan untuk lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan kepabeanan dengan bertindak sebagai importir, importir-eksportir, importir-eksportir/PPJK, dan sebagainya. Adapun persyaratan umum untuk mengajukan registrasi kepabeanan adalah :
- Memiliki NPWP
- Memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid
- Mengetahui nomor EFIN (Electronic Filling Identification Number) Wajib Pajak
Pengguna jasa menetapkan pos tarif atas barang yang akan diimpor atau ekspor secara Self Assessment (penetapan mandiri). Pengguna jasa dapat menggunakan tools berupa Buku Tarif Kepabeanan Indonesia dengan berpedoman kepada ketentuan umum untuk menginterpretasikan Harmonized System (HS Code). Pengguna jasa juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri terhadap tarif dan klasifikasi atas suatu barang melalui Indonesia National Trade Repository (eservice.insw.go.id).
Apabila mengalami kesulitan dalam melakukan penetapan, disarankan berkonsultasi kepada ahli kepabeanan untuk menentukan pos tarif barang impor secara mandiri sehubungan dengan ketentuan pengajuan Pemberitahuan Barang Impor (PIB) dengan asas Self Assessment. Hal ini untuk menghindari bias antara informasi yang disampaikan dengan penetapan Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen (PFPD).