Sejarah
Di publish pada 15-11-2023 03:38:33
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo yang diresmikan pada tanggal 19 Agustus 2015 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-64/BC/2015.
Beralamat di Jalan Raya Juanda nomor 39, Semambung, Sidoarjo. KPPBC TMP B Sidoarjo memiliki wilayah pengawasan dan pelayanan meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Mojokerto.
Dalam membantu pelaksanaan tugas, maka diselenggarakan fungsi :
1. Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
2. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
3. Pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
4. Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai
5. Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
6. Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan cukai;
7. Pelaksanaan pengolahan data, penyajian data, dan laporan kepabeanan dan cukai;
8. Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja;
9. Pelaksanaan administrasi Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses