Penindakan BKC Ilegal
Di publish pada 15-11-2023 04:03:02
Tim lapangan Kantor Bea Cukai Sidoarjo bersinergi bersama Kanwil DJBC Jawa Timur I dan KPPBC TMP C Madura, berhasil gagalkan upaya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal Hasil Tembakau (HT) tanpa dilekati Pita Cukai (Rokok Polos) di wilayah Jembatan Suramadu, Surabaya. Selasa, 18 Juli 2022.
Surabaya, 18 Juli 2022
Dari kegiatan ini, berhasil diamankan 27 (dua puluh tujuh) karton atau setara 432.000 (empat rartus tiga puluh dua ribu) batang rokok (BKC HT) tanpa dilekati Pita Cukai. Dengan perkiraan nilai barang berdasarkan harga dipasaran kurang lebih Rp 492.480.000,00.
Sementara potensi kerugian dari sisi penerimaan negara sektor Cukai yang dapat diselamatkan mencapai kurang lebih Rp . 259.200.000,00. (dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
Para pengedar maupun produsen Rokok tanpa dilekati Pita Cukai dijerat pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Isikan nama, email dan komentar Anda
@15-11-2023 04:26:34
mantap
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses